izin tanya mas/mba, utk eform SPT tahunan badan dollar ada ketentuan pembulatan ke bawah dan tidak ada desimal kah? soalnya WP bilang begini: karena saya tanya di kpp katanya pembulatan ke bawah, disini katanya menggunakan titik, saya sudah pakai titik dan tidak biisa mohon di beri info yang akurat supaya tidak ada simpang siur.
Sesuai lampiran VIII PER-19/PJ/2014, dalam pengisian kolom tanpa menggunakan nilai desimal.
FITRI SETYANING PRATIWI