Jika hutang untuk perolehan harta berupa pinjaman ke perorangan (tidak ada nomor register notaris) apakah bisa dilaporkan sebagai hutang yang berkaitan dengan harta PPS?
bisa, asal nantinya bisa dibuktikan kalo utang itu benar2 berhubungan dengan harta yg diungkap. entah itu nanti dengan surat pernyataan, keterangan dari notaris, atau yg lain.
LUQMAN RAMADHAN