(email) WP menanyakan lebih lanjut atas balasan agent sebelumnya bagaimanakah dengan batasan “pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia atau tidak”? Untuk ketentuan mengenai “pekerjaan/jasa/kegiatan di Indonesia”, apakah dilihat dari kontrak/pihak yang membayar di Indonesia, atau berdasarkan pelaksanaannya di Indonesia?
tidak disebutkan lebih lanjut di ketentuan, di lampiran pmk 18 ada contohnya, bisa pakai contoh yang di lampiran aja yaa
LIA DESI ARTANTI