Keb II, ada pegang saham, tp modalnya belum disetor seluruhnya, sehingga masih menjadi utang. Misal saham 200jt, belum disetor 200jt (utang), bisa ikut PPS gak?
Jawaban
<WRAP>
Di Keb II tidak ada batasan maksimal utang yg dapat diperhitungkan, jika utang
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.