Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Keb II, ada pegang saham, tp modalnya belum disetor seluruhnya, sehingga masih menjadi utang. Misal saham 200jt, belum disetor 200jt (utang), bisa ikut PPS gak?


Jawaban

<WRAP> Di Keb II tidak ada batasan maksimal utang yg dapat diperhitungkan, jika utang

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F O K T
H᠎ P E M Q