Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk ekspor jkp 0%, apakah perlu lapor dulu ke kpp?


Jawaban

jika transaksi memenuhi PMK 32/2019, silahkan buat PEJKP sebagai dokumen tertentu fp, kemudian laporkan dalam spt masa PPN. tidak perlu izin terlebih dahulu ke kpp untuk membuat PEJKP.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C O N I
S G T V A