PPS - buat SPPH pembetulan, kalau tidak ada perubahan nominal, pas di pembayarannya milih pilihan nya apa? sudah dgn aplikasi PPS atau sudah dengan billing sse?
Jawaban
dicoba dua2nya krn sudah beda form, harusnya yg kedua
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.