SPPH salah isi 1 triliun seharusnya 1 miliyar, WP buat billing 140 juta dan sudah dibayar. Ketika ingin hapus SPPH ada notifikasi tidak bisa dihapus karena sudah dibayar.
Jawaban
Diarahkan ke pengaduan, apakah bisa dibantu Lasis.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.