saya ada saham di 2016 495 jutaan ini belum di Lapor di SPT dan sebelumnya saya ada aset nilainya 500 juta yg sudah di Lapor di TA 1 dan itu dijual kemudian dibayarkan untuk saham,, apakah ini boleh pembetulan SPT di 2016?
Sepanjang SPT nya masih boleh di betulkan (belum di periksa) maka boleh saja membetulkan SPT Tahunan.
RIZKI SAFARI