Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ada saham di 2016 495 jutaan ini belum di Lapor di SPT dan sebelumnya saya ada aset nilainya 500 juta yg sudah di Lapor di TA 1 dan itu dijual kemudian dibayarkan untuk saham,, apakah ini boleh pembetulan SPT di 2016?


Jawaban

Sepanjang SPT nya masih boleh di betulkan (belum di periksa) maka boleh saja membetulkan SPT Tahunan.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M D D R
H F I V O