Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penjual dan pembeli badan. bila penjual membeli dari perusahaan di LN dan menyerahkan ke pembeli di luar negeri juga (luar daerah pabean),apakah bisa seperti itu? jadi Pembeli membuat PIB. namun di PIB tersebut biasa kan penjualnya dari LN, ini penjual PT DN. bila bisa, bagaimana penjual melaporkan di SPT Masa PPN nya? dan bagi pembeli, apakah PIBnya tetap diperhitungkan sebagai faktur pajak


Jawaban

WP putus saat di gali

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E P T H
V J W M R