Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

diskon atas transaksi jual beli apakah merupakan objek pph?


Jawaban

tergantung diskonnya diberikan kepada konsumen akhir atau tidak. kalau diberikan kepada semua konsumen akhir maka bukan objek pajak. tapi apabila diberikan kepada pihak tertentu sehubungan dengan tagihan jual beli, mengacu ke SE 24/2018

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ D H E I
F᠎ P W S L