Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Adakah ketentuan mengenai pemotongan/pemungutan jika ada transaksi PPh Pasal 22 dan 23, jika lawan transaksi merupakan cabang dari pusatnya yg terdaftar di KPP Madya? Apakah memang pph tersebut harus dipotong di tempat jasa digunakan?


Jawaban

ketentuannya sesuai pasal 4 dan 6 PER-05/PJ/2021 mas

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O B J᠎ Z D
E D Y D W