input penyusutan aset yang bernilai 0 di lampiran khusus 1A
Jawaban
apabila nilai penyusutan nya 0, memang tidak bisa input key-in/manual. Harus menggunakan skema impor mas. Skema impor bisa diunduh disini ya https://pajak.go.id/e-form.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.