jika kita melakukan pembetulan spt tahunan dan melaporkannya tetapi krn ikut PPS kan dianggap pembetulan tidak berlaku, pembayarannya dri spt pembetulannya bisa di pemindahbukukan tidak?
<WRAP> untuk pertanyaan ini tidak di atur spesifik, yang di atur hanya terkait kelebihan pembayaran karena selisih SPPH yang di batalkan dan SPPH berikutnya yang ada selisih, sementara atas SPT Tahunan yang akhirnya tidak di anggap, tidak ada di atur, sarankan untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP. Selain itu sampaikan juga apa saja yang tidak bisa di lakukan Pbk sesuai dengan resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id