Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika ada WPDN melakukan transaksi hedging dengan bank LN, jika ada kerugian atas hedging tsb apkaah bisa dibiayakan? apakah termasuk “kerugian selisih kurs mata uang asing”? ?


Jawaban

Kalo biaya fiskal kita jawab normatif aja rin sesuai pasal 6 adan pasal 9 uu pph stdtd uu hpp

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K T A S N
K J B I S