Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#38Q: hallo kak izin bertanya, kalau kita mau ada sewa 1 ruangan yg berada di hotel untuk perusahaan. Tapi kontrak sewa nya ada yg per 4 bulan dan per 6 bulan. Apakah itu harus dipotong pph 4(2) mohon penjelasannya. Trimakasih


Jawaban

#38A: Apabila transaksinya bukan satu kesatuan dengan jasa penginapan, maka terutang PPh 4(2) berdasarkan PP 34/2017 ya mbak.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E C A P
B P F M O