#38Q: hallo kak izin bertanya, kalau kita mau ada sewa 1 ruangan yg berada di hotel untuk perusahaan. Tapi kontrak sewa nya ada yg per 4 bulan dan per 6 bulan. Apakah itu harus dipotong pph 4(2) mohon penjelasannya. Trimakasih
#38A: Apabila transaksinya bukan satu kesatuan dengan jasa penginapan, maka terutang PPh 4(2) berdasarkan PP 34/2017 ya mbak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO