mas/mba, kalau wp ikut pps lalu hartanya berupa logam mulia tapi dia nggak punya dokumen kepemilikan, untuk jenis dan nomor dokumen isinya gimana ya?
Pada petunjuk pengisian lampiran PMK 196 bahwa untuk logam mulia dokumen pendukungnya adalah sertifikat kepemilikan dan nomor dokumen pendukung adalah nomor sertifikat. Dalam kasus WP sertifikat nya hilang. berbeda dengan sertifikat tanah dan bangunan, bisa konfirmasikan lebih lanjut ke KPP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO