Mau tanya kalau pengiriman uang lalu perusahaan mendapat keuntungan dari jasa pengiriman uang tersebut apakah dikenakan PPN dari jasa tersebut?
Sepanjang tidak masuk kedalam pasal 4A UU PPN seharusnya atas penyerahan jasa ini tetap terutang PPN, sepanjang diserahkan oleh PKP didalam daerah pabean.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO