#46Q: sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK-64/PMK.03/2010, dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. Untuk pembeli yang non PKP, cara buat nota returnya bagaimana ya mas/mba?
#46A sebentar yaa untuk non PKP tetap buat nota retur yaaa. formatnya ada di lampiran PMK 65 2010
INTAN NUZULAN