penyerahan jkp oleh pkp. transaksinya sbnrnya dgn cabang. lawan transaksi ada cabang dan pusat. tapi cabangnya gaada npwp. saya buat fp nya pake npwp pusatnya aja? atau gmn? alamat pusat dan cabang beda
Karena transaksinya dengan cabang, harusnya tetap mengacu ke cabang mba. Diarahkan cabangnya harus memiliki npwp.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING