Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah LB di spt masa ppn bisa terus ada tanpa batas waktu?


Jawaban

selama masih jadi pkp dan tidak dilakukan restitusi, maka LB bisa terus menerus dikompensasikan

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y Q S S
S G Q B A