Penerima hadiah perlombaan/kompetisi (OP) yang tidak memiliki NPWP, tetep dipotong pph kah?
tetap dikenakan pemotongan PPh 21 ya mba dengan tarif 20% lebih tinggi. Pasal 3 huruf PER-16/2016, Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan, peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. Pada Pasal 20, Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI