Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Memanfaatkan jasa dari singapure di Indonesia


Jawaban

Jika tidak bisa memberikan DGT/CoR berarti kena pasal 26, jika bisa kita lihat dulu ketentuan di P3B, jika punya BUT bisa kena PPh 23 atas sewa, jika tidak maka kembali ke artikel 7 aspek perpajakan ada di singapura cukup buat bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R A S D O
F I W B I