Memberikan jasa teknologi dan informasi ke luar negeri, tarif PPN 0%?
Jawaban
Sepanjang memenuhi jasa di PMK-32/2019 maka dikenakan PPN Ekspor 0%, silakan buat PE JKP sesuai lampiran PMK-32/2019 dan input di dok.lain faktur keluaran
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.