WP pemusatan dan pusatnya di KPP Pratama, kalo ada transaksi 4 ayat 2 persewaan di cabang yg buat bukti potong pusat atau cabangnya?
kalau persewaannya di cabang, maka cabang yg harus buat bupotnya. kalau terkait sertel bisa diajukan walaupun bukan PKP
FITRI SETYANING PRATIWI