Hutang terkait PPS sudah lunas, apakah tetap diakui di SPT 2022?
diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. PMK 196/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI