#7Q: (email) Dear Kring Pajak, Ijin bertanya, apabila di sebuah pemeriksaan ditemukan adanya PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, apakah bisa sejumlah PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut langsung dibiayakan dan menjadi pengurang di Pajak Badan?
#7A : ini maksudnya dibebankan di SPT tahunan badan? Jika SPT Tahunan Badan pada tahun pajak yang bersangkutan masih bisa dibetulkan dan belum diperiksa, seharusnya PPN tersebut bisa saja menjadi biaya di SPT Tahunan Badan.
WIMI ARDILANG SAMBACA