Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ikut pps kebijakan 1 atas perolehan harta 2015, tapi di 2017 hartanya sudah tidak ada, itu perlu dilaporkan di spt tahunan 2022 atas hartanya ?


Jawaban

jika mengacu ke pasal 21 pmk 196/2021, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z B I G J
Z᠎ O I P W