Untuk mendapatkan fasilitas 07, apakah bisa uang muka dibayar dan sppb didapatkan setelahnya?
scr ketentuan sppb harus ada sebelum membuat faktur. jadi silahkan jelaskan saat terutang dan pembuatan faktur. Jika sppb diterbitkan setelah faktur dibuat maka tidak bisa dapat fasilitas.
FIDHIA RETNO SAFITRI