Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WPOP sempat tinggal di LN tahun 2018-2019, serta mendapatkan penghasilan dari trading saham dari LN pada tahun 2020. saat mendapatkan penghasilan statusnya masih WPLN. pertengahan 2020 WP kembali ke indonesia. sehingga otomatis aset WP bertambah saat pulang, atas kenaikan aset tersebut harus dilaporkan bagaimana ya mas/mba? mengingat 2018-2020 statusnya masih WPLN


Jawaban

jika status npwp masih aktif, harusnya masih ttp lapor spt, dan mengungkapkan daftar aset yang dimiliki baik di LN maupun di Indonesia

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ P R​ F G
M V H J K