Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP bayar PPh pasal 25 apakah perlu melampirkan bukti di SPT Tahunan?


Jawaban

Mengikuti PER-02/2019 aja. Tidak perlu melampirkan bukti bayarnya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G A K Y Q
Q H E I K