WP tidak melaporkan harta pada lamp IV SPT Tahunan OP, namun sudah menuliskannya di neraca laporan keuangan. apakah WP bisa dianggap sudah melaporkan harta nya di spt tahunan sehingga tidak perlu ikut pps kebijakan 2?
harta yang hanya dilaporkan di neraca tanpa dicantumkan pada lamp IV dianggap belum disampaikan. Silahkan bisa ikuti PPS atas harta tersebut sesuai ketentuan kebijakan 2
FIDHIA RETNO SAFITRI