wp ada harta uang diikutkan kebijakan 1, di tahun 2017 dibelikan saham dan harta saham tersebut masih dimiliki sampai 2020 dan belum dilaporkan di spt tahunan, harus ikut kebijakan 2 ?
secara ketentuan di pmk 196/2021, atas harta saham tersebut juga masuk ke objek kebjakan 2. Jika wp akan mengikutkan ke kebijakan 2 maka bisa saja. Namun, wp juga ada opsi untuk melakukan pembetulan SPT Tahunannya untuk melaporkan sahamnya di SPT Tahunan
RIZKIANTO