WP yang penghasilannya bersifat final secara keseluruhan tidak perlu menghitung DER karena seluruh biaya yang terkait penghasilan final tidak dapat dibebankan secara fiskal (termasuk biaya bunga pinjaman), Apakah benar?
Bisa dijelaskan pasal 13 PP 94/2010 dan juga pasal 3 ayat (1) huruf d PER 25/2017 Jadi apabila biaya bunga pinjaman tersebut berkaitan dengan penghasilan yang bersifat final maka tidak boleh dikurangkan
FRISKA SALSABILA