PPh 21 pesangon untuk karyawan yang bekerja di NGO dimana tidak dipotong oleh pemberi kerja bagaimana ya teknisnya?
NGonya di cek dulu subjek pajak apa gak berdasarkan psl 3 uu pph, klo fix bukan Subjek pajak , maka gk melakukan pemotongan apapun, paling si penerima akan tetap melaporkan dalam spt tahunannya jadi penambah ph bruto
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN