Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPh 21 pesangon untuk karyawan yang bekerja di NGO dimana tidak dipotong oleh pemberi kerja bagaimana ya teknisnya?


Jawaban

NGonya di cek dulu subjek pajak apa gak berdasarkan psl 3 uu pph, klo fix bukan Subjek pajak , maka gk melakukan pemotongan apapun, paling si penerima akan tetap melaporkan dalam spt tahunannya jadi penambah ph bruto

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E W S J U