Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika dalam SBUJK jenis usaha adalah pelaksanaan jasa konstruksi dan pembayaran dilakukan setelah PP 9 2022 diundangkan, apakah tarifnya dimasukkan ke jenis tarif pekerjaan konstruksi sesuai Pasal 3 PP 9 Tahun 2022?


Jawaban

Bener pakai PP 9/2022. Dasarnya bisa pake Pasal 11 PP 9/2022

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Z F I S
E​ W U X S