Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SE DJP No. SE - 47/PJ/2008 mencabut surat edaran terkait metode QQ dalam faktur pajak, SE tsb tidak mencabut SE - 52/PJ.3/1985 terkait inden. Apakah artinya sekarang masih memungkinkan ya untuk dilakukan impor atas nama (impor QQ) berdasarkan SE - 52/PJ.3/1985?


Jawaban

Secara umum untuk impor menggunakan dokumen PIB yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak Seharusnya pencantuman tambahan penjelasan (q.q.) sudah tidak ada lagi karena sudah ada kolom pemilik barang pada PIB

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D V M᠎ N
W B H I L