SE DJP No. SE - 47/PJ/2008 mencabut surat edaran terkait metode QQ dalam faktur pajak, SE tsb tidak mencabut SE - 52/PJ.3/1985 terkait inden. Apakah artinya sekarang masih memungkinkan ya untuk dilakukan impor atas nama (impor QQ) berdasarkan SE - 52/PJ.3/1985?
Secara umum untuk impor menggunakan dokumen PIB yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak Seharusnya pencantuman tambahan penjelasan (q.q.) sudah tidak ada lagi karena sudah ada kolom pemilik barang pada PIB
FRISKA SALSABILA