NPWP suami istri, suami sudah meninggal, tetap ingin digunakan oleh istri dan perlu pengajuan sertel bagaimana
dijelaskan terkait ada warisan belum terbagi atau tidak, jika masih ada maka masih bisa digunakan dengan diubah menjadi WBT, jika tidak ada warisan maka diajukan hapus seharusnya
SABRINA AYU WARDHANI