boleh tanya perihal pengenaan pajak pph 23 pada fee transaksi di payment gateway
Ini pertanyaan masih terlalu luas ya , Mas Boleh ditanyakan , Untuk detail transaksinya seperti apa ? Sambil dikasih penjelasan umumnya , Jika Penerima Jasa adalah Pemotong PPh 23 dan Pemberi jasa adalah Badan , Silakan dicek di Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 apakah jasa atas transaksi tsb termasuk jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph 23/tidak . Jika masuk , Silakan dilakukan pemotongan PPh 23 .
FATHDITYA FALAQI