sekarang kan ad pemusatan ppn jdi alamat penerima bkp/jkp kan bisa beda2 ya min. Ada cara lebih gampang ngga selain diubah lawan transaksi? mas mbak minta tolong infonya
Selain dgn mengubah lawan transaksi di menu referensi lawan transaksi , ada 2 alternatif lain : - Ketika buat faktur pajak pilih referensi lawan transaksi NPWP pusatnya,kemudian ubah NPWP 0000000 dulu, enter/tab, ubah alamat menjadi alamat cabang yang menerima BKP/JKP, kemudian nanti NPWPnya diubah ke pusat lagi , lanjutkan dalam pengisian Faktur Pajak , Simpan. - Alternatif lainnya, bisa menggunakan mekanisme impor faktur pajak keluaran untuk dalam pembuatan faktur pajaknya.
FATHDITYA FALAQI