Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/nmaritaa_/status/1540158513195864065 ini pphnya bisa masuk ke objek penghasilan di SPT Tahunan, kalo PPNnya gaada ya mas/ mbak?


Jawaban

secara ketentuan, kalau dia subjek pajak (WP) ketika menerima penghasilan bisa masuk pasal 4 (1) ya baah. Jadi penghasilan bagi yg menerima, kalo bukan objek pemotongan ya masuk SPT Tahunan. Tapi ini perlu digali dulu, untuk yg menerima adalah Badan, OP atau termasuk Instansi Pemerintah itu sendiri, juga dia subjek pajak atau bukan subjek pajak yaa.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q L P F
N Q F X᠎ N