WP menghitung PPh 25 untuk tahun berjalan dan ada penurunan sehingga WP tidak mau membayar PPh 25 untuk masa-masa berikutnya. Bisa diajukan permohonan ga?
Jawaban
bisa sepanjang memenuhi klausul di pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.