Kalau WP mau ganti nma penyetor saat melakukan pbk, tujuan pbk ditulis kemana ya?
Dijelaskan normatif sesuai lampiran PMK-242/PMK.03/2014. untuk bagian tujuan pbk. kolom npwp Diisi dengan nama Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan. Dalam hal pemilik ssp sudah benar hanya saja penyetornya salah, silahkan konsultasikan ke kpp atas pengisian formulirnya.
FIDHIA RETNO SAFITRI