Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP mau ganti nma penyetor saat melakukan pbk, tujuan pbk ditulis kemana ya?


Jawaban

Dijelaskan normatif sesuai lampiran PMK-242/PMK.03/2014. untuk bagian tujuan pbk. kolom npwp Diisi dengan nama Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan. Dalam hal pemilik ssp sudah benar hanya saja penyetornya salah, silahkan konsultasikan ke kpp atas pengisian formulirnya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Z W G Z
X F L Z M