WP udah mengajukan pengembalian pendahuluan dan udah dikembalikan. tapi dia mau membatalkan salah satu faktur keluaran. bisa gak ?
secara ketentuan, batasan pembetulan SPT hanya pemeriksaan dan 2 tahun sebelum daluwarsa (untuk SPT LB). jadi bisa2 aja
ALVI FARIZAL