Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp usaha jas akonstruksi, selain itu ada penghasilan dari usaha non konstruksi, nanti pengisian SPT nya, berarti gimana ?


Jawaban

atas ph dari jasa konstruksi dikenakan di pph final, nanti di 1771-1 masuk ke angka 4. dan atas ph dari non jasa konstruksi, nanti dikenakan pph tarif umum

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Z L S​ S
H M F V S