Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#18Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/BukanTifa/status/1539420028780822528 @kring_pajak min mau tanya, boleh gak kita membatalkan Faktur Pajak untuk tahun pajak yg sedang dilakukan pemeriksaan?


Jawaban

#20A: FP batal kan dilaporkan di SPT pembetulan ya mas. di lampiran huruf K per 03/2022 disebutkan bahwa pembatalan FP dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN masih dapat dilakukan pembetulan. sedangkan di pasal 8 KUP sttd HPP syarat untuk pembetulan itu sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Jadi otomatis gak bisa melakukan pembatalan juga kalo udah diperiksa.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M Q R I
F​ I W M V