Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika kita memberikan jasa perbaikan/repair barang klien luar negeri. Barang itu datang dari luar negeri, sampai sini kita repair setelah itu kita balikin ke klien luar negeri tsb. Untuk hal tsb apakah ada unsur pajak untuk kami (yg memberikan jasa) atau klien?


Jawaban

Ini berarti dia kaya ekspor jasa kan ya tan? Untuk PPh dari sisi yng memberikan jasa: - Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. - WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri. - Dalam hal WPDN dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri, PPh Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia - Selebihnya tentang Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dapat dilihat di PMK 192/PMK.03/2018 dan lampirannya. Untuk PPN, jika jasa tersebut dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean, maka masuk dalam definisi ekspor JKP sesuai PMK 32/2019. Jika jasanya masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019(salah satunya ada jasa perbaikan dan perawatan) maka atas ekspornya dikenai 0%, Faktur Pajak nya berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Kalau bukan salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019 maka dianggap penyerahan JKPdi dalam daerah pabean, PKP wajib memungut PPN 10% dan menerbitkan Faktur Pajak denagn kode 01.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C F᠎ A P
Y P X W M