sy ada rencana penjualan, katanya akan dikenakan pph 22 tarif 1.5%. dokumen apa saja yang diperlukan untuk pembuatan bukti potongnya ya, mas/mba?
Ini penjualan barang ke IP? Kalo iya bisa mengacu ke pasal 12 PMK-59/2022, nanti bisa kena pemungutan PPh pasal 22 tarif 1,5%, ada transaksi yg tidak dilakukan pemungutan di ayat 2nya
RIGAR TABAH PRIMADANA