min mau tanya, di rekonsiliasi fiskal jika suatu biaya tidak diakui menurut akuntansi tapi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal maka akan mengurangi laba menurut akuntansi, emang ada biaya yang tidak diakui menurut akuntansi? contohnya biaya apa?
Silakan sampaikan untuk ketentuan akuntansi/komersial ikuti sesuai ketentuan akuntansi yg berlaku secara umum ya mas. Yg kita atur adalah terkait ketentuan fiskalnya, bisa mengacu ke pasal 6 dan 9 UU PPH.
SRI HARIMURTI