Izin bertanya tentang PMK 196 tahun 2021, pasal 3 ayat (4). kalau perolehan harta tahun 1996 dengan harga beli tahun tersebut 600 jt, sedangkan NJOP tahun 2015 sebesar 3 M, yang diungkapkan di PPS berarti nominal yang mana ya ?
nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Jadi pakai NJOP 31 Desember 2015nya ya nik
SRI HARIMURTI