Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika perusahaan dikenakan penalty angkutan karna keterlambatan muat barang. Namun perusahaan yg memotong pajak bukan bergerak di sektor angkutan. Pengakuan pinalty/denda tsb dilakuan secara terpisah dari tagihan BKP. 1. Apakah dikenakan pemotongan pph? 2. Jika atas penalti tsb diterbitkan fp dan diakui sebagai penghasilan bagaimana ketentuan pajaknya? 3. Jika tidak diakui sebagai penghasilan bagaimana?


Jawaban

Ini transaksi jual beli barang, tapi karena keterlambatan pengiriman maka penjual dikenai penalti oleh pembeli atau seperti apa? Atau penjual menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengirimkan barang, karena terlambat maka pihak ketiga tsb dikenai penalti oleh penjual? 1. Jika tidak ada objek potput maka tidak ada kewajiban pemotongan. Namun atas penalti yang diterima ya masuk definisi penghasilan dan akan dikenakan PPh dengan tarif umum di SPT tahunan oleh pembeli (jika sesuai kasus 1) atau oleh

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L J S Q
X K U P R